Komisi A
Mekanisme pemilihan ketua dan pembentukan kepengurusan dpc gmni pamekasan periode 2011-2013
- Bakal calon ketua dpc gmni direkomendasikan oleh komisariat asalnya yang ditandai dengan surat rekomendasi dari komisariat yang bersangkutan
- Bakal calon keetua dinyatakan syah apabila mendapat dukungan minimal 3 suara dari peserta penuh
- Pemilihan ketua DPC berdasarkan musyawarah mufakad dan jika tidak terpenuhi maka akan dilakukan vooting
- Pernyataan kesediaan calon ketua dpd gmni dan pemaparan visi dan misinya
- Proses vooting dilakukan dengan mekanisme satu peserta penuh satu suara
- Ketua terpilih sekaligus menjadi ketua tim formatur dalam penyusunan lengkap dpc gmni pamekasan 2011-2013
- Tim formatur berjumlah 7 orang yang terdiri dari:
a. Ketua DPC terpilih
b. Ketua DPC demisioner
c. Seluruh ketua komisariat
d. Satu orang pengurus DPCdemisioner
0 komentar:
Posting Komentar